Ia juga mengimbau kepada pihak Kelurahan untuk ikut mengawasi pelanggaran norma-norma adat dan agama di wilayah masing-masing. "Sehingga dapat dicegah lebih cepat," katanya.
Sanksi untuk Pemilik Kos-kosan
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dilansir TribunPadang.com, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan, menyusul muda-mudi serta pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia serta patroli.
Sanksi dialamatkan ke pihak, yang diduga menyediakan perbuatan asusila, hingga terjaring razia oleh aparat dari Satpol PP Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sampai sejauh ini, upaya dan langkah penertiban rumah kos-kosan ini dilakukan pada tiga titik di kawasan Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat adanya aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
Akhirnya, diamankan sebanyak 29 orang muda mudi yang terdiri dari 15 perempuan dan 14 orang laki-laki.
Sebanyak 29 orang ini diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur.