WahanaNews-Sumbar | Jumat (4/2/2022), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengatakan pemilik rumah kos-kosan yang menyewakan bangunannya untuk hal-hal, yang tidak baik, termasuk praktik mesum bakal dikenakan pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Mursalim mengatakan, petugasnya akan terus berusaha dan memaksimalkan pencegahan terhadap perbuatan asusila di Kota Padang.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Hal itu dilakukannya karena merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan tugas Satpol PP.
"Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Jadi saya berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi rumah kos ini," kata Mursalim.
Ia berharap adanya perhatian bersama agar rumah kos tidak disalahgunakan. "Karena hal itu telah diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2016," katanya.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Pihaknya selaku penegak Perda melarang pemilik kos dilarang untuk melakukan penyewaan untuk hal-hal yang tidak baik.
"Jika kedapatan melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.
Sedangkan, penyewa kos-kosan yang kedapatan berulang kali melakukan hal yang sama akan dilakukan pembinaan ke Panti Sosial Andam Dewi.
Ia juga mengimbau kepada pihak Kelurahan untuk ikut mengawasi pelanggaran norma-norma adat dan agama di wilayah masing-masing. "Sehingga dapat dicegah lebih cepat," katanya.
Sanksi untuk Pemilik Kos-kosan
Dilansir TribunPadang.com, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan, menyusul muda-mudi serta pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia serta patroli.
Sanksi dialamatkan ke pihak, yang diduga menyediakan perbuatan asusila, hingga terjaring razia oleh aparat dari Satpol PP Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sampai sejauh ini, upaya dan langkah penertiban rumah kos-kosan ini dilakukan pada tiga titik di kawasan Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat adanya aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
Akhirnya, diamankan sebanyak 29 orang muda mudi yang terdiri dari 15 perempuan dan 14 orang laki-laki.
Sebanyak 29 orang ini diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan mereka yang diamankan adalah yang bukan berstatus suami istri.
"Kami amankan, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," kata Mursalim.
Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan akan didata dan diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, petugas akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP.
Hal itu dilakukan guna meminta data dan keterangannya terkait adanya muda mudi yang diamankan dalam rumah kos-kosan.
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada mereka yang kita tertibkan, tetapi kita juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kos-kosan," kata Mursalim.
Pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
Kata dia, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut.
"Mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, yang tertuang dalam Perda," kata Mursalim.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP.
"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa," ujar Mursalim.
Pihaknya berharap pemilik tempat kos tidak memberikan kebebasan kepada anak kos, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.
Penertiban Kos-kosan di Padang
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 29 orang muda-mudi diamankan dalam penertiban rumah kos-kosan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022).
Para muda mudi yang diamankan ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan mengamankan puluhan muda mudi pada Rabu hari ini.
"Jadi pada (Rabu 2/2/2022) hari ini, kita ada kegiatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Padang," kata Mursalim.
Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan pada hari ini adalah dengan melakukan pengecekan ke rumah kos-kosan di Kota Padang.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan di salon-salon yang ada di Kota Padang, Sumbar.
"Hasil dari penertiban yang kita lakukan pada hari ini ada 15 perempuan dan 14 laki-laki," katanya.
Kata dia, total muda mudi yang diamankan sebanyak 29 orang dan dibawa ke Kantor Satpol PP Padang.
"Mereka yang kita amankan terdindikasi tidak memiliki identitas dan ditemukan, sedang bersama laki-laki dalam satu kamar," katanya.
Terhadap 29 orang yang diamankan akan diperiksa dan dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Padang.
"Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaana, barulah kita tentukan sanksi apa yang akan kita berikan," katanya.
Satpol PP Lakukan Penggerebekan
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penggerebekan terhadap kamar kos-kosan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022).
Penertiban ini ada di beberapa titik lokasi di Kota Padang, Sumbar.
Petugas berhasil mengamankan beberapa remaja laki-laki dan perempuan.
Remaja laki-laki dan perempuan ini ditertibkan di tiga lokasi, yaitu di kawasan Pondok, Kampung Nias, dan Jalan Aur Duri Kecamatan Padang Timur.
Penertiban di kawasan Aur Duri, didapati kamar kos-kosan berada di lantai dua pinggir jalan.
Namun, petugas mendapati sebanyak dua pasangan remaja sedang tertidur di dalam kamar kos-kosan.
Dua pasangan ini sedang tertidur lelap dibangunkan petugas dengan pakaian minim, selanjutnya dikerahkan anggota Satpol PP Perempuan.
Selanjutnya remaja ini dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan.
[kaf]