WahanaNews-Sumbar | Jumat (4/2/2022), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengatakan pemilik rumah kos-kosan yang menyewakan bangunannya untuk hal-hal, yang tidak baik, termasuk praktik mesum bakal dikenakan pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Mursalim mengatakan, petugasnya akan terus berusaha dan memaksimalkan pencegahan terhadap perbuatan asusila di Kota Padang.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Hal itu dilakukannya karena merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan tugas Satpol PP.
"Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Jadi saya berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi rumah kos ini," kata Mursalim.
Ia berharap adanya perhatian bersama agar rumah kos tidak disalahgunakan. "Karena hal itu telah diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2016," katanya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Pihaknya selaku penegak Perda melarang pemilik kos dilarang untuk melakukan penyewaan untuk hal-hal yang tidak baik.
"Jika kedapatan melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.
Sedangkan, penyewa kos-kosan yang kedapatan berulang kali melakukan hal yang sama akan dilakukan pembinaan ke Panti Sosial Andam Dewi.