Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan mereka yang diamankan adalah yang bukan berstatus suami istri.
"Kami amankan, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," kata Mursalim.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan akan didata dan diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, petugas akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP.
Hal itu dilakukan guna meminta data dan keterangannya terkait adanya muda mudi yang diamankan dalam rumah kos-kosan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada mereka yang kita tertibkan, tetapi kita juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kos-kosan," kata Mursalim.
Pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
Kata dia, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut.