"Mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, yang tertuang dalam Perda," kata Mursalim.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP.
Baca Juga:
Menko PMK Resmikan Babak Baru Pesantren: Struktur Ditjen dan Program Prioritas Disiapkan
"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa," ujar Mursalim.
Pihaknya berharap pemilik tempat kos tidak memberikan kebebasan kepada anak kos, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.
Penertiban Kos-kosan di Padang
Baca Juga:
UNRWA Krisis Pendanaan, Ratusan Ribu Anak Palestina Terancam Kehilangan Layanan
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 29 orang muda-mudi diamankan dalam penertiban rumah kos-kosan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022).
Para muda mudi yang diamankan ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan mengamankan puluhan muda mudi pada Rabu hari ini.