"Mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, yang tertuang dalam Perda," kata Mursalim.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa," ujar Mursalim.
Pihaknya berharap pemilik tempat kos tidak memberikan kebebasan kepada anak kos, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.
Penertiban Kos-kosan di Padang
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 29 orang muda-mudi diamankan dalam penertiban rumah kos-kosan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022).
Para muda mudi yang diamankan ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan mengamankan puluhan muda mudi pada Rabu hari ini.