WahanaNews-Sumbar | Jumat (4/2/2022), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengatakan pemilik rumah kos-kosan yang menyewakan bangunannya untuk hal-hal, yang tidak baik, termasuk praktik mesum bakal dikenakan pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Mursalim mengatakan, petugasnya akan terus berusaha dan memaksimalkan pencegahan terhadap perbuatan asusila di Kota Padang.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
Hal itu dilakukannya karena merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan tugas Satpol PP.
"Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Jadi saya berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi rumah kos ini," kata Mursalim.
Ia berharap adanya perhatian bersama agar rumah kos tidak disalahgunakan. "Karena hal itu telah diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2016," katanya.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Pihaknya selaku penegak Perda melarang pemilik kos dilarang untuk melakukan penyewaan untuk hal-hal yang tidak baik.
"Jika kedapatan melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.
Sedangkan, penyewa kos-kosan yang kedapatan berulang kali melakukan hal yang sama akan dilakukan pembinaan ke Panti Sosial Andam Dewi.