Ia menjelaskan terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,” ujarnya.
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” ucap Epyardi.
Baca Juga:
KPU Kota Solok Maksimalkan Sosialisasi untuk Tekan Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi.
Selain itu, Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar melalui Nofvandro mengatakan pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan jalan nasional tersebut agar tidak terputus.
Bahkan jika ada longsor tetap akan ditangani. Namun, untuk penanganan lebih lanjut ia menunggu arahan pimpinannya.