SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Pasaman - Masih ingat Nenek Saudah, lansia yang menjadi korban penganiayaan di Rao, Kabupaten Pasaman, beberapa waktu lalu? Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kini memasuki babak baru yang menuai tanda tanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Nenek Saudah disebut dikeluarkan dari komunitas masyarakat Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi. Bahkan, disebutkan pula bahwa warga yang mencoba membantu atau menyelesaikan persoalan yang melibatkan Nenek Saudah terancam sanksi sosial berupa pengeluaran dari nagari.
Baca Juga:
LBH Padang Desak Polres Pasaman Ungkap Pelaku Lain dalam Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh tokoh adat serta perwakilan warga Jorong Lubuk Aro dan Polongan Duo, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan pandangan mereka terkait kronologi yang dinilai menjadi latar belakang mencuatnya kasus ini ke ruang publik dan media sosial.
Menurut penjelasan mereka, Nenek Saudah dianggap sering mengaku sebagai pemilik lahan, menolak berbagai aktivitas perbaikan fasilitas umum, serta disebut mengganggu aktivitas warga dalam mencari nafkah. Narasi inilah yang, menurut tokoh masyarakat setempat, menjadi pemicu konflik berkepanjangan.
Namun demikian, para niniak mamak dan tokoh masyarakat juga menyatakan harapan agar aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek hingga Polda Sumatera Barat, menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum yang utuh, sehingga tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Pasaman Tertangkap, Polisi Sebut Pelaku hanya Seorang diri
Di sisi lain, publik mempertanyakan satu hal mendasar:
apa pun latar belakang konfliknya, apakah tindakan penganiayaan yang diduga mengarah pada upaya pembunuhan terhadap seorang nenek dapat dibenarkan atau dinormalisasi?
Hingga beberapa hari pascakejadian, belum ada informasi resmi mengenai penangkapan pelaku. Kondisi ini memicu pertanyaan dan keresahan di ruang publik terkait keseriusan dan kecepatan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Kasus Nenek Saudah kini tak lagi sekadar persoalan konflik sosial, tetapi telah menjadi ujian bagi keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.