SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Pasaman - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Polres Pasaman agar tidak menghentikan penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah hanya pada penangkapan satu orang tersangka.
Kasus penganiayaan yang menyita perhatian luas dari publik tersebut terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Kamis malam (1/1/2026).
Baca Juga:
Nenek Saudah Dikeluarkan dari Komunitas Lubuk Aro, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari sikap Nenek Saudah yang menolak aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan miliknya. Penolakan tersebut, menurut LBH, berujung pada tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
LBH Padang menilai, kasus ini tidak berdiri sendiri. Menurut Adrizal, penganiayaan terhadap Nenek Saudah merupakan bagian dari konflik struktural yang dipicu oleh eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang selama ini dibiarkan tanpa penegakan hukum tegas.
“Kasus ini harus diusut secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada satu pelaku, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diuntungkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Pasaman Tertangkap, Polisi Sebut Pelaku hanya Seorang diri
LBH Padang meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berpihak pada korban, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berani menolak praktik ilegal di wilayahnya.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah lanjutan kepolisian dalam mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
[Redaktur: Ramadhan HS]