“Pelaksanaan pengawasan orang asing tidak selalu harus dilakukan secara represif ataupun dengan pengenaan pidana, terlebih lagi pada masa pemulihan ekonomi seperti saat ini, kita perlu lebih peka demi mendukung masuknya investasi dari luar negeri dan berperan serta dalam mendukung iklim investasi Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Barat, agar lebih stabil dan aman”. Tuturnya
Ia menambahkan anggota Tim PORA Provinsi Sumatera Barat tetap harus benar-benar mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya, untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
“Kita perlu membangun dan meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergitas antar stake holder yang tergabung dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), dalam hal ini secara khusus, di Wilayah Provinsi Sumatera Barat”. Harapnya
Selanjutnya, Kepala Divisi Keimigrasian Novianto Sulastono dalam arahannya menyampaikan bahwa Imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yurisdiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing. Kolaborasi tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim pora) di semua tingkat dari pusat sampai kecamatan.
“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan Tim PORA ini merupakan sebuah wadah yang mempunyai tugas dan fungsinya mengawasi serta memonitor keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan diharapkan kita semua mampu bersinergi dan berkoordinasi dalam upaya dalam penegakkan hukum Keimigrasian, Tim PORA ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pemkot Bitung Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Jelang Pilkada 2024 di Wilayah
Ia menjelaskan untuk melakukan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing pada saat berada di Indonesia, Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri.
Kewenangan Imigrasi hanya dalam hal perizinan keimigrasian, sementara pengaturan seperti izin kerja atau izin kegiatan seperti pendidikan, keagamaan, dan lain sebagiannya, diatur oleh institusi terkait lainnya. Masing - masing anggota Tim PORA mengemban fungsi dan tugas yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Kadiv Im berharap melalui kegiatan rapat Tim PORA ini, untuk mampu merumuskan kebijakan bersama antar instansi terkait permasalahan-permasalahan lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing serta pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia yang terlibat dengan dugaan pelanggaran orang asing.