WahanaNews-Sumbar | Peningkatan arus lalu lintas orang, barang dan jasa dari dan ke wilayah Indonesia tentu dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta modernisasi masyarakat. Disamping itu, kita tidak dapat menafikan dampak negatifnya terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) sebagai pilar ketahanan nasional dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mengeliminir dampak negatif tersebut, penegakan hukum keimigrasian maupun penegakan hukum pidana lainnya adalah mutlak harus dilaksanakan.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar menggelar Rapat TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Ruang Sati III Pangeran Beach Hotel Padang (08/08/2023).
Rapat dengan tema Sinergitas Antar Instansi Guna Pengawasan Orang Asing di Wilayah Sumatera Barat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi.
Koordinator Pengawasan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan, Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Divisi Keimigrasian, Ka.UPT Imigrasi se-Sumatera Barat, JFT dan JFU Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, serta seluruh peserta Tim PORA juga turut menghadiri rapat ini.
Baca Juga:
Pemkot Bitung Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Jelang Pilkada 2024 di Wilayah
Kepala Bidang Inteldakim, Agung Pramono selaku ketua pelaksana menyampaikan rapat yang digelar kali ini bertujuan diseminasi kompilasi informasi tingkat kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat, sharing informasi, dan dukungan organisasi dalam tim Pora dalam agenda Visit Beautiful West Sumatera 2023.
Dalam sambutannya, Koordinator Pengawasan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Tim Pora Provinsi Sumatera Barat.
Ia mengingatkan kembali kepada seluruh Tim bahwasanya terkait dengan tugas dan fungsi Tim Pora tercantum dalam Permenkumham RI No. 50 tahun 2016.
“Pelaksanaan pengawasan orang asing tidak selalu harus dilakukan secara represif ataupun dengan pengenaan pidana, terlebih lagi pada masa pemulihan ekonomi seperti saat ini, kita perlu lebih peka demi mendukung masuknya investasi dari luar negeri dan berperan serta dalam mendukung iklim investasi Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Barat, agar lebih stabil dan aman”. Tuturnya
Ia menambahkan anggota Tim PORA Provinsi Sumatera Barat tetap harus benar-benar mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya, untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Kita perlu membangun dan meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergitas antar stake holder yang tergabung dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), dalam hal ini secara khusus, di Wilayah Provinsi Sumatera Barat”. Harapnya
Selanjutnya, Kepala Divisi Keimigrasian Novianto Sulastono dalam arahannya menyampaikan bahwa Imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yurisdiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing. Kolaborasi tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim pora) di semua tingkat dari pusat sampai kecamatan.
“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan Tim PORA ini merupakan sebuah wadah yang mempunyai tugas dan fungsinya mengawasi serta memonitor keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan diharapkan kita semua mampu bersinergi dan berkoordinasi dalam upaya dalam penegakkan hukum Keimigrasian, Tim PORA ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing,” ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk melakukan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing pada saat berada di Indonesia, Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri.
Kewenangan Imigrasi hanya dalam hal perizinan keimigrasian, sementara pengaturan seperti izin kerja atau izin kegiatan seperti pendidikan, keagamaan, dan lain sebagiannya, diatur oleh institusi terkait lainnya. Masing - masing anggota Tim PORA mengemban fungsi dan tugas yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Kadiv Im berharap melalui kegiatan rapat Tim PORA ini, untuk mampu merumuskan kebijakan bersama antar instansi terkait permasalahan-permasalahan lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing serta pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia yang terlibat dengan dugaan pelanggaran orang asing.
Yakni melalui sinergitas, komunikasi yang intensif baik melalui jalur formal maupun informal serta mengesampingkan ego sektoral demi kemaslahatan dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara.[ss]