WahanaNews-Sumbar | Kekayaan intelektual merupakan hasil karya manusia yang memerlukan tenaga, pemikiran, waktu, dan biaya dalam proses pembuatannya.
Karya tersebut pasti memerlukan pengorbanan yang ekstra sehingga menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati.
Baca Juga:
DJKI Kemenkumham Dorong Daya Saing Produk Lokal Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Bertempat di Pangeran Room, Pangeran Beach Hotel Padang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar kegiatan pembukaan Promosi dan Diseminasi Merek.
Tema dari kegiatan ini adalah Perlindungan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Langkah Pengembangan dan Promosi Produk Lokal Sumatera Barat pada Selasa (14/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman, Kepala Sub-Bidang Kekayaan Intelektual M. Farhan serta seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Indonesia Terima Penghargaan dari Korea Selatan Atas Penanganan Kasus Hak Cipta
Tidak hanya itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang diwakili oleh Koordinator Pelayanan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nova Susanti, Dosen Universitas Negeri Padang sekaligus Praktisi Branding Sumatera Barat Haris Satria, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, Para Kepala Dinas Koperindag Kabupaten/ Kota, serta seluruh peserta kegiatan promosi dan diseminasi merek.
Sebagai ketua pelaksana Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman menyampaikan beberapa poin penting dalam kegiatan ini yaitu; perlindungan hukum kekayaan intelektual dapat menimbulkan dampak positif bagi pesaingan usaha yang sehat; pemahaman dan perlindungan kekayaan intelektual dapat dicapai melalui pemberian berbagai jenis informasi seperti kebijakan, peraturan, perkembangan terkini, dan praktik penerapannya; sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perlindungan kekayaan intelektual, kanwil kemenkumham memiliki peran penting dalam rangka pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual di wilayah; kegiatan promosi dan desiminasi merek tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh kanwil kemenkumham Sumbar ditujukan untuk menyukseskan Tahun Tematik Merek yang telah ditetapkan oleh DJKI.
Selanjutnya Kakanwil memberikan sertifikat kepada 2 permohonan merek yakni Infosumbar sebagai merek berbasis media, dan Kebab Turki Zahara sebagai merek berbasis kuliner.