Sumbar. WahanaNews.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mengukuhkan 16 Nagari serta Kelurahan binaan sadar hukum Tahun 2023 di Padang pada Senin (20/11).
"Pengukuhan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat," kata Kepala Kemenkumham Sumbar Haris Sukmto usai pengukuhan.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Ia menyebutkan 16 nagari atau kelurahan yang dikukuhkan pada hari itu berasal dari enam kabupaten serta satu kota yang ada di provinsi setempat.
Dengan rincian Nagari Pauh, Durian Tinggi, dan Ladang Panjang (Kabupaten Pasaman), kemudian Balimbing, Batu Taba, Situmbuk, dan Cubadak (Kabupaten Tanah Datar).
Selanjutnya adalah Nagari Limau Gadang Limpo dan Lumpo (Pesisir Selatan), Sungai Duo dan Koto Besar (Dharmasraya), dan Kapuang Galapuang, Toboh Ulakan, dan Sungai Buluh (Padang Pariaman).
Baca Juga:
Keluarga hingga Kapolda Sumbar Hadir Saat Pembongkaran Makam Afif Maulana
Kemudian Nagari Palaluar (Sijunjung), dan Kelurahan Limau Manis Selatan sebagai satu-satunya perwakilan dari Kota Padang.
Lebih lanjut Haris menjelaskan pengukuhan nagari, desa, atau kelurahan binaan sadar hukum didasarkan pada nilai indeks sadar hukum yang telah dipenuhi oleh masing-masing nagari, desa atau kelurahan.
Nilai tersebut meliputi empat dimensi yakni akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.