Haris mengatakan pengukuhan lima belas nagari dan satu kelurahan binaan sadar hukum itu ditujukan untuk memberikan legalitas terhadap Nagri bersangkutan.
"Dengan menyandang predikat binaan sadar hukum diharapkan setiap Nagari atau kelurahan bisa menjadi ujung tombak dalam upaya bersama menguatkan hukum di daerah," harapnya.
Baca Juga:
AHY Sebut Rp51 Triliun Dibutuhkan Pulihkan Infrastruktur Sumatera
Ia mengatakan predikat binaan sadar hukum secara tidak langsung juga akan menjadi jaminan kepada orang luar untuk datang atau berinvestasi di enam belas Nagari serta kelurahan yang sudah dikukuhkan.
Menurut data statistik pada 2022 jumlah Nagari atau kelurahan di Sumbar sebanyak 1.265 yang tersebar di 19 kabupaten atau kota.
Sementara itu jumlah Nagari atau kelurahan sadar hukum yang sudah diresmikan sejak 1997 hingga 2023 sebanyak 149.
Baca Juga:
Kementerian Kehutanan Kembali Salurkan Bantuan dan Kerahkan Manggala Agni di Lokasi Banjir Bandang Kuranji
Pada bagian lain, kegiatan pengukuhan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Biro Hukum Setda Sumbar, belasan wali nagari atau lurah, Camat penerima predikat binaan sadar hukum 2023.[ss]