Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
“Merek itu tidak lagi hanya sebagai pembeda antara satu usaha dengan usaha yang lainnya akan tetapi merek juga bisa menjadi sebuah aset yang punya nilai tinggi dibanding aset lainnya”, ujar Haris.
Baca Juga:
DJKI Kemenkumham Dorong Daya Saing Produk Lokal Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Haris juga menjelaskan mendukung tahun merek 2023, kemenkumham melalui DJKI meluncurkan inovasi revolusioner persetujuan otomatisasi pelayanan (POP) merek, melalui inovasi ini proses pasca permohonan merek berupa perpanjangan perlindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi dapat dilakukan dengan waktu kurang lebih 10 menit.
“Menilik dalam rentang 5 tahun kebelakang dari tahun 2018 hingga 2022 terdapat 2088 permohonan merek yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Hal ini membuktikan Sumatera Barat memiliki potensi besar pada sector perdagangan”, Tambah Haris.
“Melalui kegiatan ini saya berharap peran serta dan kolaborasi aktif antar lintas pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah maupun dari unsur masyarakat dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat”, Tutup Haris.[zbr]