WahanaNews-Sumbar | Peningkatan arus lalu lintas orang, barang dan jasa dari dan ke wilayah Indonesia tentu dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta modernisasi masyarakat. Disamping itu, kita tidak dapat menafikan dampak negatifnya terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) sebagai pilar ketahanan nasional dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mengeliminir dampak negatif tersebut, penegakan hukum keimigrasian maupun penegakan hukum pidana lainnya adalah mutlak harus dilaksanakan.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar menggelar Rapat TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Ruang Sati III Pangeran Beach Hotel Padang (08/08/2023).
Rapat dengan tema Sinergitas Antar Instansi Guna Pengawasan Orang Asing di Wilayah Sumatera Barat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi.
Koordinator Pengawasan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan, Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Divisi Keimigrasian, Ka.UPT Imigrasi se-Sumatera Barat, JFT dan JFU Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, serta seluruh peserta Tim PORA juga turut menghadiri rapat ini.
Baca Juga:
Pemkot Bitung Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Jelang Pilkada 2024 di Wilayah
Kepala Bidang Inteldakim, Agung Pramono selaku ketua pelaksana menyampaikan rapat yang digelar kali ini bertujuan diseminasi kompilasi informasi tingkat kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat, sharing informasi, dan dukungan organisasi dalam tim Pora dalam agenda Visit Beautiful West Sumatera 2023.
Dalam sambutannya, Koordinator Pengawasan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Tim Pora Provinsi Sumatera Barat.
Ia mengingatkan kembali kepada seluruh Tim bahwasanya terkait dengan tugas dan fungsi Tim Pora tercantum dalam Permenkumham RI No. 50 tahun 2016.