Mahyeldi menegaskan bahwa yang dimaksud adalah pelaku kejahatan kesusilaan berat yang telah jelas diatur dan diancam pidana oleh undang-undang, seperti:
Pencabulan terhadap anak di bawah umur
Pemerkosaan
Kekerasan seksual terhadap siswa oleh guru
Perbuatan asusila sesama jenis yang melanggar UU Perlindungan Anak, serta bertentangan dengan nilai adat Minangkabau dan ajaran Islam
Dengan demikian, tidak ada maksud Gubernur untuk membentuk narasi hukum pidana tersendiri khusus di Sumatera Barat, maupun untuk menghukum seseorang di luar mekanisme hukum nasional yang berlaku.
Baca Juga:
Keberadaan Syahrial Lubis, Guru SMA 11 Padang Masih Jadi Tanda Tanya Publik setelah Sepekan Berlalu
Penekanan Norma dan Pembinaan
Mahyeldi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penjagaan norma kesusilaan, serta menekankan pentingnya peran kaum adat dalam melakukan pembinaan sosial.
Menurutnya, sanksi adat dan sanksi hukum harus berjalan seiring terhadap pelanggaran berat yang merusak tatanan moral masyarakat.
“Norma adat dan agama harus kita jaga bersama. Untuk pelanggaran berat, tentu ada sanksi hukum negara.
Baca Juga:
Guru SMA 11 Padang, Syahrial Menghilang Usai Dinonaktifkan
Namun pembinaan sosial dan adat juga sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Wahana News menegaskan bahwa tidak benar Gubernur Sumbar berniat memenjarakan individu tertentu ke Mentawai, melainkan menyampaikan gagasan penanganan kejahatan kesusilaan berat secara serius dalam koridor hukum nasional.
[Redaktur: Ramadhan HS]