SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Penahanan Kepala Kejari Bangka Tengah Padeli menjadi pesan keras dari Kejaksaan Agung bahwa pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum tidak akan ditoleransi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa memiliki kewajiban menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Baca Juga:
Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Rp38 Miliar, PPK Dijebloskan ke Penjara
“Setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas. Jika ada yang mencederai kepercayaan publik, kami tidak akan ragu bertindak,” tegas Anang.
Kasus ini dinilai sebagai tamparan keras bagi dunia penegakan hukum. Dugaan suap yang melibatkan pimpinan kejaksaan di daerah memperlihatkan betapa rawannya praktik koruptif jika pengawasan internal tidak berjalan ketat.
Kini publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung, termasuk pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Apakah kasus Padeli akan menjadi pintu masuk pembongkaran jaringan yang lebih luas, atau berhenti pada satu nama, masih menjadi pertanyaan besar.
Baca Juga:
Aksi Kajati Harli Siregar dan Istri Turun ke Jalan, Bagi-bagi Takjil ke Pengendara
Yang jelas, sorotan publik kini tertuju pada satu hal: apakah penegakan hukum benar-benar dimulai dari membersihkan rumah sendiri.
[Redaktur: Ramadhan HS]