SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus yang menyeret Kepala Kejari Bangka Tengah Padeli ternyata bukan perkara baru. Dugaan suap yang kini menyeruak disebut bermula dari masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Dalam konstruksi perkara, Padeli diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut bersama seorang jaksa berinisial SL menerima aliran dana dalam proses penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengaturan penanganan hukum agar perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Kepala KeJaksaan Bangka Tengah Ditahan, Kejagung: Tidak ada Toleransi pada Pelanggaran
Informasi awal mengenai dugaan transaksi mencurigakan itu berasal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan penyelidikan berlapis yang melibatkan bidang pengawasan internal, penyidik mengantongi dokumen, surat, serta petunjuk lain yang dinilai cukup kuat.
Hasil pengembangan itulah yang kemudian mengantarkan Padeli pada penetapan status tersangka. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa perkara lama tetap dapat dibuka kembali ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
[Redaktur: Ramadhan HS]