SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari praktik korupsi. Kali ini, penindakan menyasar pejabat di lingkar internal sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, resmi ditahan atas dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara korupsi.
Padeli diduga menerima uang sekitar Rp840 juta saat masih menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, pada periode 2021–2024.
Baca Juga:
Kepala KeJaksaan Bangka Tengah Ditahan, Kejagung: Tidak ada Toleransi pada Pelanggaran
Uang tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka P,” kata Anang dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Padeli kini ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Bangka Tengah Ditahan: Ini Penyebabnya
[Redaktur: Ramadhan HS]