SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,72 juta mendapat respons beragam dari kalangan buruh. Sejumlah serikat pekerja menilai kenaikan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan kaum pekerja di Ibu Kota.
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong agar perhitungan UMP menggunakan faktor alfa tertinggi, yakni 0,9, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Ini Perbandingan UMP DKI 2026 dengan Propinsi Lain di Indonesia
Dengan penggunaan alfa 0,9, buruh memperkirakan kenaikan UMP Jakarta 2026 seharusnya bisa mencapai sekitar 6,9 persen, atau berada di kisaran Rp5,76 juta per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengevaluasi langkah lanjutan, termasuk kemungkinan aksi massa, apabila keputusan pemerintah dinilai tidak sejalan dengan aspirasi buruh.
“Kami akan mencermati keputusan ini dan menentukan sikap selanjutnya,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan terpisah.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan daya beli pekerja serta keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi di Jakarta.
Tak hanya itu, Pemprov juga menyatakan akan menyiapkan skema insentif tambahan di luar upah minimum sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja.
[Redaktur: Ramadhan HS]