SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menanggapi serius kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang guru SMA Negeri 11 Padang yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di WC masjid.
Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan pada Selasa (16/12/2025) dan sempat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Keberadaan Syahrial Lubis, Guru SMA 11 Padang Masih Jadi Tanda Tanya Publik setelah Sepekan Berlalu
Dalam keterangannya, Mahyeldi menyebut bahwa dirinya pernah mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar tersedia penjara khusus di wilayah Kepulauan Mentawai untuk menangani pelaku kejahatan tertentu, khususnya kejahatan kesusilaan berat.
“Perilaku seperti itu adalah penyakit sosial yang bisa menyebar. Karena itu perlu perhatian dan penanganan khusus,” ujar Mahyeldi.
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi narasi seolah-olah Gubernur Sumbar ingin “mengasingkan” atau “memenjarakan” pelaku kasus guru SMA 11 Padang ke Mentawai.
Baca Juga:
Guru SMA 11 Padang, Syahrial Menghilang Usai Dinonaktifkan
Untuk meluruskan hal tersebut, Redaksi Wahana News melakukan konfirmasi langsung guna memastikan maksud pernyataan Gubernur.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan klarifikasi, pernyataan Gubernur Mahyeldi benar adanya, namun dalam konteks pemaknaan yang khusus dan tidak dimaksudkan secara literal maupun personal terhadap satu kasus atau satu individu tertentu.
Mahyeldi menegaskan bahwa yang dimaksud adalah pelaku kejahatan kesusilaan berat yang telah jelas diatur dan diancam pidana oleh undang-undang, seperti:
Pencabulan terhadap anak di bawah umur
Pemerkosaan
Kekerasan seksual terhadap siswa oleh guru
Perbuatan asusila sesama jenis yang melanggar UU Perlindungan Anak, serta bertentangan dengan nilai adat Minangkabau dan ajaran Islam
Dengan demikian, tidak ada maksud Gubernur untuk membentuk narasi hukum pidana tersendiri khusus di Sumatera Barat, maupun untuk menghukum seseorang di luar mekanisme hukum nasional yang berlaku.
Penekanan Norma dan Pembinaan
Mahyeldi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penjagaan norma kesusilaan, serta menekankan pentingnya peran kaum adat dalam melakukan pembinaan sosial.
Menurutnya, sanksi adat dan sanksi hukum harus berjalan seiring terhadap pelanggaran berat yang merusak tatanan moral masyarakat.
“Norma adat dan agama harus kita jaga bersama. Untuk pelanggaran berat, tentu ada sanksi hukum negara.
Namun pembinaan sosial dan adat juga sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Wahana News menegaskan bahwa tidak benar Gubernur Sumbar berniat memenjarakan individu tertentu ke Mentawai, melainkan menyampaikan gagasan penanganan kejahatan kesusilaan berat secara serius dalam koridor hukum nasional.
[Redaktur: Ramadhan HS]