SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Lubuk Sikaping - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggelar forum konsultasi publik untuk rencana awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman pada Kamis (30/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Baca Juga:
DPRD Pasaman Perjuangkan Aspirasi Tenaga Kontrak Gagal Seleksi PPPK Tahap I
Bupati Pasaman, Sabar AS mengatakan forum konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah.
"Forum konsultasi publik yang kita laksanakan pada hari ini sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah dibahas dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran. Hasilnya menjadi input yang strategis dalam proses penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Pasaman Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2026," terang Sabar AS.
Sabar AS menyampaikan poin penting yang berkaitan dengan penyusunan RKPD Kabupaten Pasaman tahun 2026, bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tahun 2025 ini akan menjadi tahun terakhir dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Bengkayang Dukung Transformasi Digital di Desa Menuju Smart Desa
"Kemudian pada tahun ini juga akan disusun RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai implementasi dari hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang lalu. Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 sebagai pedoman dan rujukan pembangunan untuk 20 tahun ke depan," kata Sabar AS.
RKPD Tahun 2026 kata dia merupakan implementasi tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang proses penyusunan akan dilakukan pada tahun 2025 bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2026 sehingga tentunya akan terjadi beberapa penyesuaian khususnya dalam pelaksanaan arah dan kebijakan pembangunan sesuai dengan rumusan arah kebijakan dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2029.
"RKPD Tahun 2026 ini akan berorientasi pada pencapaian target-target pembangunan yang akan ditetapkan melalui RPJMD Tahun 2025-2029 dengan mempedomani RPJPD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2045 serta RKP Tahun 2026 dan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026," katanya.