SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Lubuk Sikaping - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, segera bergerak cepat menyusun tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq mengatakan membutuhkan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk menghelat PSU Pilkada Pasaman.
Baca Juga:
Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilih Pilkada 2024, 37 Paslon Tunggal Ikut Bertarung
"Kita langsung gerak cepat, karena semua tahapan hanya selama 60 hari. Estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp14 miliar," terang Taufiq melalui pesan tertulisnya dilansir Antara, Selasa (25/2/2025).
Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorairum panitia Adhoc hingga KPPS.
"Yang banyak itu, untuk honor badan adhoc mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya," tambahnya.
Baca Juga:
Pilkada 2024 Digelar di 545 Daerah, Pastikan Anda Siap Mencoblos Hari Ini
Taufiq mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu anggaran Pilkada di dana dari hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
"Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran pasca putusan MK," katanya.
Saat ini kata dia pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan pusat untuk teknis selanjutnya.