Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
"Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda hari ini maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya saja selama lima tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Padang Yuli Andri.
Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian: Pengendalian Inflasi Daerah Prioritas untuk Stabilkan Harga dan Ekonomi
Ia mengatakan saat ini Agus Suardi tengah menjalani masa hukumannya dipenjara, sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.
Saat ditanyakan apakah ada terpidana lain yang membayar uang pengganti atau denda dalam perkara yang sama, Yuli Andri mengatakan sejauh ini baru Agus Suardi.
Ia menjelaskan Agus Suardi alias Abien merupakan satu dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Baca Juga:
PT Garam Jajaki Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Sebagai Sentra Produksi Nasional
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]