Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menerima pembayaran uang pengganti dari Agus Suardi, salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, pada Senin (28/10/2024).
Jumlah uang pengganti yang diserahkan oleh pihak terpidana kepada Kejaksaan itu sebesar Rp748.875.000, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Baca Juga:
Pemkot Padang Raih Tiga Penghargaan Kemendag atas Perlindungan Konsumen
"Hari ini pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang kepada terpidana," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah di Padang.
Selian uang pengganti, terpidana juga membayarkan uang pidana denda sebesar Rp200 juta kepada pihak Kejaksaan dalam kesempatan yang sama.
Sehingga total uang yang diterima oleh Kejari Padang dari pihak Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang sebesar Rp948.875.000.
Baca Juga:
Pemkot Padang Berikan Bantuan KRPL dan Bibit Buah untuk KWT Dukung Swasembada Pangan
"Uang ini secara resmi telah kami terima dari terpidana hari ini, selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara lewat pihak BRI," jelasnya
Aliansyah menjelaskan dengan pembayaran itu maka terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang divonis kepada dirinya.
Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Agus Suardi selama lima tahun penjara, uang pengganti Rp748.875.000, dan denda sebesar Rp200 juta.