Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menerima pembayaran uang pengganti dari Agus Suardi, salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, pada Senin (28/10/2024).
Jumlah uang pengganti yang diserahkan oleh pihak terpidana kepada Kejaksaan itu sebesar Rp748.875.000, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Baca Juga:
Pemkot Padang Raih Tiga Penghargaan Kemendag atas Perlindungan Konsumen
"Hari ini pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang kepada terpidana," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah di Padang.
Selian uang pengganti, terpidana juga membayarkan uang pidana denda sebesar Rp200 juta kepada pihak Kejaksaan dalam kesempatan yang sama.
Sehingga total uang yang diterima oleh Kejari Padang dari pihak Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang sebesar Rp948.875.000.
Baca Juga:
Pemkot Padang Berikan Bantuan KRPL dan Bibit Buah untuk KWT Dukung Swasembada Pangan
"Uang ini secara resmi telah kami terima dari terpidana hari ini, selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara lewat pihak BRI," jelasnya
Aliansyah menjelaskan dengan pembayaran itu maka terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang divonis kepada dirinya.
Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Agus Suardi selama lima tahun penjara, uang pengganti Rp748.875.000, dan denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
"Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda hari ini maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya saja selama lima tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Padang Yuli Andri.
Ia mengatakan saat ini Agus Suardi tengah menjalani masa hukumannya dipenjara, sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.
Saat ditanyakan apakah ada terpidana lain yang membayar uang pengganti atau denda dalam perkara yang sama, Yuli Andri mengatakan sejauh ini baru Agus Suardi.
Ia menjelaskan Agus Suardi alias Abien merupakan satu dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]