"Kita kesenjangan tanah di Indonesia gini rasionya masih 0,56, rakyat kita masih susah punya tanah, sementara banyak sertifikat diberikan kepada yang enggak jelas," katanya.
Menanggapi persoalan pidana, Nusron Wahid menjawab APH (aparatur penegak hukum) telah bergerak meski Kementerian ATR/BPN belum melakukannya.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Perihal baru 50 sertifikat dibatalkan, Nusron menerangkan proses pembatalan sesuai keputusan Tata Usaha Negara harus dikonfirmasi terlebih dahulu.
Meski berpotensi digugat oleh pemilik sertifikat dibatalkan, namun Nusron berkeyakinan dalam posisi yang benar karena kebijakan dikeluarkan sesuai fakta material di lokasi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]