Dua kereta api berstatus Public Service Obligation (PSO) yakni KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauhlima/Padang – Stasiun Naras pp dengan tarif Rp5.000 sekali jalan, serta KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) – Stasiun Pulau Air pp dengan tarif Rp10.000 sekali jalan.
Adapun KA yang berstatus Perintis yaitu KA Lembah Anai relasi Stasiun Duku – Stasiun Kayu Tanam pp memiliki tarif Rp3.000 sekali jalan.
Baca Juga:
Perlu Penyesuaian Sebaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Daerah 3T
”KAI Divre II Sumbar terus menunjukkan komitmen dalam melayani masyarakat melalui penugasan pemerintah lewat PSO serta Perintis. Penugasan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat menggunakan kereta api dengan tarif terjangkau,” kata As’ad.
Pelanggan dapat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI sejak H-7 keberangkatan. KAI juga masih menyediakan loket untuk penjualan tiket yang dibuka 3 jam sebelum keberangkatan KA, selama tiket masih tersedia.
”Kami mengimbau pelanggan yang memiliki rencana menggunakan KA dapat jauh-jauh hari membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI karena lebih mudah, praktis, dan tidak khawatir kehabisan tiket,” ujarnya.
Baca Juga:
BPBD Sumbar Duga Banjir Pesisir Selatan Dipicu Sedimen dan Curah Hujan Tinggi
[Redaktur: Amanda Zubehor]