SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Parik Malintang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk mengantisipasi pelanggaran hukum, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan setempat.
"Pemerintah daerah seringkali dihadapkan pada ketentuan-ketentuan termasuk salah satunya pengadaan barang dan jasa, disinilah pentingnya pendampingan serta legal opinion dari kejaksaan yang akan membackup kita," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Parik Malintang, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Jakpus Kantongi Nama Tersangka
Ia mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut maka aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Padang Pariaman tidak lagi gamang dalam menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program peningkatan kesejahteraan masyarakat karena sebelum menjalankan kegiatan pihaknya terlebih dahulu konsultasi dengan kejaksaan.
Oleh karena itu, lanjutnya ASN di daerah itu harus menjadikan kejaksaan sebagai rumah kedua setelah Pemkab Padang Pariaman agar nyaman berkonsultasi sebelum menjalankan kegiatan.
"Tidak perlu takut untuk berkonsultasi karena niat kita baik dan saling mengingatkan," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum
Ia menjelaskan kerjasama antara Pemkab Padang Pariaman dengan Kejari Pariaman yang penandatangannya dilaksanakan pada Selasa kemarin itu merupakan tindaklanjut pihaknya yang menilai adanya kegamangan yang kerap dirasakan oleh ASN dalam menjalankan tugas yang memiliki risiko hukum.
Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak terjadi apabila seorang ASN memahami aturan dan siap bertanggung jawab atas amanah dan tugas yang diembannya.
Ia menilai ketidaktahuan terhadap produk hukum dan prosedur administrasi menjadi salah satu penyebab utama munculnya rasa takut tersebut.