“Karena itu, penandatanganan kesepakatan itu sangat penting. Ini adalah bentuk fasilitasi agar pemerintah daerah mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia menyebutnya kerjasama tersebut mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, serta pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga:
Tutup Tahun 2025, Kejari Pagar Alam Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PUTR, Siapkan Kejutan Awal 2026
Tujuannya, lanjutnya untuk menyelesaikan sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemkab Padang Pariaman.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, mengataka kerjasama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas pemerintah daerah.
“Kami memiliki fungsi lain di luar pidana, yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kejaksaan bisa memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum lainnya secara preventif," kata dia.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Ia berharap kerjasama tersebut tidak berhenti di penandatanganan saja tetapi juga diimplementasikan dalam kegiatan nyata.
[Redaktur: Amanda Zubehor]