“Karena itu, penandatanganan kesepakatan itu sangat penting. Ini adalah bentuk fasilitasi agar pemerintah daerah mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia menyebutnya kerjasama tersebut mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, serta pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga:
Forwaka Nias Selatan Dilantik Irfandi: Harus Menjadi Instrumen untuk Tingkatkan Profesionalisme
Tujuannya, lanjutnya untuk menyelesaikan sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemkab Padang Pariaman.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, mengataka kerjasama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas pemerintah daerah.
“Kami memiliki fungsi lain di luar pidana, yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kejaksaan bisa memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum lainnya secara preventif," kata dia.
Baca Juga:
Karangan Bunga Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi RSUP Nias Berjejer di Kantor Kejari Gunungsitoli
Ia berharap kerjasama tersebut tidak berhenti di penandatanganan saja tetapi juga diimplementasikan dalam kegiatan nyata.
[Redaktur: Amanda Zubehor]