Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada bulan Agustus 2021 yang lalu.
"Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku inisial E (48) pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Baca Juga:
Viral RSUD Husni Thamrin Tanpa Petugas, Dinkes Sumut Belum Terima Laporan Resmi
Pada saat itu, pelaku dan korban berangkat dengan menaiki kendaraan sepeda motor.
Namun, tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya di tengah perjalanan pulang.
"Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Baca Juga:
Sumur Minyak Ilegal Blora Meledak, Korban Jiwa Bertambah Jadi Tiga Orang
Ia mengatakan, peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di semak-semak dalam perjalanan pulang.
Akhirnya pihaknya berangkat ke Provinsi Banten untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok.
"Setelah kita lakukan interogasi, pelaku ini mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali," katanya.