WahanaNews-Sumbar | Baru-baru ini Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Unit PPA Polres Solok meringkus tiga pemuda, di Pasar Cimol Gedebage Jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
Pasalnya, mereka diduga melakukan tindak pidana pencabulan di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan telah mengamankan tiga pemuda yang berasal dari Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar.
Menurutnya, kawanan pemuda itu diduga mencabuli korbannya secara bergantian hingga mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RS (19), GN (21), dan MA (16)," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Tim Satreskrim Polres Solok bersama Tim Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan mereka yang bersangkutan (RS, GN & MA-red)," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Kasat reskrim menjelaskan, ketiga pemuda ini diringkus dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur.
"Korbannya, berinisial SA berusia 16 tahun yang masih seorang pelajar," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Sebelumnya, korban diduga disetubuhi pada Jumat tanggal 06 September 2021 yang bertempat di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati keberadaan pelaku di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Akhirnya kita berangkat dan diamankan ketiga pelaku di Pasar Cimol Gedebage Jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Kasus Lain Dugaan Pencabulan Anak Tiri
Dilansir TribunPadang.com, seorang ayah tega setubuhi anak tirinya sebanyak 4 kali dengan alasan hanya nafsu di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (5/1/2022).
Seorang petani yang berinisial E (48) telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Solok Arosuka.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tirinya yang berumur 16 tahun di semak-semak saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Inisial E (48) diamankan pada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (23/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada bulan Agustus 2021 yang lalu.
"Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku inisial E (48) pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Pada saat itu, pelaku dan korban berangkat dengan menaiki kendaraan sepeda motor.
Namun, tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya di tengah perjalanan pulang.
"Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Ia mengatakan, peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di semak-semak dalam perjalanan pulang.
Akhirnya pihaknya berangkat ke Provinsi Banten untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok.
"Setelah kita lakukan interogasi, pelaku ini mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali," katanya.
Dikatakannya, alasan pelaku sampai tega menyetubuhi anak tirinya dikarenakan nafsu.
"Alasan pelaku sesuai keterangannya hanya nafsu saja," katanya.
Terkait perkara ini yang ditangani oleh Unit PPA Polres Solok sudah dalam tahap sidik.
"Pelaku melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.
[kaf]