Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang M. Syahrul mengaku berterima kasih sudah mempercayai BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan asuransi kepada nelayan di Sumbar.
Ia mengatakan, nelayan merupakan profesi yang rentan karena harus menghadapi kerasnya lautan setiap hari.
Baca Juga:
BPJS Ketenakerjaan, Kejari Batam & Disnaker Kepri Kolaborasi Kuatkan Komitmen Wajib Jamsosnaker bagi Galangan Kapal
Perlindungan yang diberikan kepada nelayan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang dilakukan Pemprov Sumbar memberikan jaminan bagi keluarga nelayan jika terjadi kecelakaan kerja.
“Kalau nelayan meninggal atau kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Ini dapat dimanfaatkan untuk membantu ahli waris untuk melanjutkan kehidupan. Tidak ada kemiskinan-kemiskinan baru lagi,”ujarnya.
Dia menjelaskan, premi yang dibayarkan Pemprov Sumbar tersebut nelayan mendapatkan dua jaminan. Pertama jaminan kematian, tenaga kerja meninggal maka akan mendapatkan santunan.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
Kedua, kecelakaan kerja, maka akan dibiayai pengobatan tanpa batas. Jika nelayan mengalami kecelakaan yang sifatnya tidak bisa lagi bekerja, maka akan mendapatkan santunan serta beasiswa Rp174 juta untuk membiayai dua orang anak sampai tamat kuliah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]