SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Pemko Padang mulai menerapkan program penjemputan sampah langsung dari sumbernya, yakni rumah warga. Program ini telah efektif sejak awal 2025 dengan tujuan meningkatkan kebersihan lingkungan serta meringankan beban masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fadelan Fitra Masta menyebutkan, program ini menjadi pelopor di Indonesia dan menjadikan Kota Padang sebagai pilot project untuk pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Padang Upayakan Tata Kelola Pemerintahan Baik untuk Pelayanan Publik
“Program ini berangkat dari Perda Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penjemputan sampah langsung dari rumah tangga oleh petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS),” ungkap Fadelan, Kamis (23/1).
Saat ini, kata Fadelan, di setiap kelurahan di Kota Padang telah terbentuk LPS, dan 30 persen di antaranya telah menandatangani kontrak kerja. Targetnya, paling lambat pada Maret 2025, semua LPS di 104 kelurahan di Kota Padang menjalin kerja sama penuh.
“Petugas LPS akan menjemput sampah langsung ke rumah warga, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efisien,” ujarnya.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Padang: Partisipasi Pemilih Pemula Penting Sukseskan Pilkada 2024
Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, ada penyesuaian tarif retribusi sampah rumah tangga berdasarkan voltase listrik pelanggan. Untuk 450 watt sebesar Rp19.000 per bulan, 900 watt – 2.200 watt sebesar Rp24.000 per bulan, dan di atas 2.200 watt hingga 3.000 watt sebesar Rp34.000 per bulan.
Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan sejak Januari 2025, namun pemungutan retribusi melalui tagihan PDAM Padang baru akan dimulai pada Februari 2025.
Program ini memberikan keuntungan finansial bagi masyarakat. Sebelumnya, masyarakat membayar retribusi sampah Rp7.500 per bulan, ditambah biaya pengangkutan sampah perumahan sekitar Rp25.000, dengan total Rp32.500 per bulan.