Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi bagi pengusaha di daerah tersebut.
"Kehadiran satgas ini melengkapi segala kemudahan yang sebelumnya telah kita berikan kepada investor," katanya di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
Tim Evaluasi Sertifikasi Kemendag dan LSPro-PPMB Tinjau Pasar Tanah Kongsi
Ia mengatakan itu saat memimpin rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemkot Padang di Padang.
Menurutnya Pemkot Padang telah memberikan banyak kemudahan bagi investor diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
"Produk hukum ini memberikan jaminan kepada investor bahwa tidak proses yang dipersulit saat mengajukan perizinan berusaha di Kota Padang," katanya.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR RI: Rencana Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat Bahas Kasus Afif Maulana
Selain itu, Pemkot Padang juga sudah memberikan layanan terpusat atau "one stop service" di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang, Lantai 4 Plaza Andalas.
Dengan adanya MPP itu, semua bentuk perizinan bisa diurus dan diselesaikan dalam satu tempat sehingga lebih efisien dan efektif dari segi waktu.
"Sekarang kita lengkapi lagi semua kemudahan ini dengan pembentukan Satgas," katanya.