WAHANANEWS.CO, Kota Padang - Pemerintah Kota Padang telah memulai program penjemputan sampah langsung dari sumbernya, yaitu rumah warga, sejak awal tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dan meringankan beban masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Baca Juga:
Kisah Perjuangan Bank Sampah Ribang di Kalsel, Jaga Bumi Tetap Lestari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fadelan Fitra Masta, menyebutkan bahwa program ini menjadi yang pertama di Indonesia dan menjadikan Kota Padang sebagai proyek percontohan dalam pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
“Program ini didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penjemputan sampah rumah tangga oleh petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS),” kata Fadelan, dikutip Minggu (26/1/2025).
Saat ini, lanjut Fadelan, LPS telah terbentuk di setiap kelurahan di Kota Padang, dengan 30 persen di antaranya sudah menandatangani kontrak kerja. Targetnya, pada Maret 2025, semua LPS di 104 kelurahan akan bekerja sama penuh.
Baca Juga:
Volume Sampah di TPA Karang Anyar Pantai Melebihi Kapasitas
“Petugas LPS akan langsung menjemput sampah dari rumah warga, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efisien,” tambahnya.
Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, ada penyesuaian tarif retribusi sampah rumah tangga berdasarkan daya listrik pelanggan.
Untuk pelanggan dengan daya 450 watt, tarif retribusi sebesar Rp19.000 per bulan, 900 watt hingga 2.200 watt sebesar Rp24.000 per bulan, dan di atas 2.200 watt hingga 3.000 watt sebesar Rp34.000 per bulan.