Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada Januari 2025, namun pemungutan retribusi melalui tagihan PDAM Padang baru akan dimulai pada Februari 2025.
Program ini memberikan keuntungan finansial bagi masyarakat, karena sebelumnya mereka membayar retribusi sampah sekitar Rp32.500 per bulan (Rp7.500 untuk retribusi sampah dan Rp25.000 untuk pengangkutan sampah perumahan).
Baca Juga:
Kisah Perjuangan Bank Sampah Ribang di Kalsel, Jaga Bumi Tetap Lestari
Dengan tarif baru sebesar Rp24.000, warga kini dapat menikmati layanan penjemputan sampah langsung dari rumah oleh petugas LPS.
“Program ini tidak hanya membuat Kota Padang lebih bersih, tetapi juga memberikan efisiensi biaya bagi masyarakat,” tutup Fadelan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]