Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada, membuat keputusan yang dapat menguntungkan / merugikan pasangan calon selama masa kampanye, melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Selanjutnya memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut.
Baca Juga:
Pemkot Solok Sumatera Barat Dukung Peningkatan Transparansi Demi Wujudkan Good Governance
Ikut sebagai pelaksana kampanye, menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Terakhir, menjadi pembicara, narasumber, penceramah dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan.
Di samping itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, menyampaikan sebagai ASN harus menjaga netralitas dan dilarang keras untuk berpihak terhadap segala bentuk manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Menurut dia, kegiatan sosialisasi yang digelar pemerintah daerah setempat sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok, karena Ini merupakan suatu bentuk kerja sama antara Bawaslu dan pemerintah Kabupaten Solok dalam rangka upaya menjaga netralitas ASN guna menyukseskan pemilu tahun 2024 ini.
Ia juga mengapresiasi Pemda dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut karena hal itu merupakan bukti dari upaya dan keseriusan pemerintah Kabupaten Solok dalam menjaga netralitas Pemilu serentak.
"Karena banyak hal yang perlu diketahui oleh seorang ASN, untuk menjaga jangan sampai terbawa arus dalam sirkulasi kekuasaan politik hendak ASN menjadi pengayom dan suri tauladan di tengah masyarakat," katanya.