Sumbar.WahanaNews.co, Solok - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tetap menjaga netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024 ini.
"Diminta agar seluruh ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Solok tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, di Solok, Kamis (11/01/24).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Solok Meninjau Lokasi Longsor di Nagari Sungai Jambur
Hal itu dia katakan pada acara sosialisasi netralitas dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.
Ia juga mengatakan bahwa dalam menjaga netralitas ASN tentu ada indikator-indikator atau ketentuan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pemilu nanti.
Untuk itu perlu digelar sosialisasi netralitas dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 agar ke depannya tidak ada lagi yang melanggar karena ketidaktahuan dalam menjaga netralitas ASN selama Pemilu.
Baca Juga:
Pemkab Solok Upayakan Reduksi Sampah Kurangi Pembuangan ke TPA Secara Optimal
Seandainya masih ada yang melanggar aturan harus menanggung risiko karena sudah diingatkan, juga jangan sampai ASN memberi dukungan kepada salah satu calon saat pelaksanaan kampanye, serta menciptakan kondisi yang kondusif.
Di samping itu, ada beberapa pelanggaran netralitas ASN diantaranya kampanye/sosialisasi media sosial (posting/komen/membagikan/menyukai), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang. Termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon.
Lebih lanjut, melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilakukan dengan cara pada jam kerja atau tidak melapor kepada atasan secara tertulis.