Sementara Pemprov Sumbar telah melakukan kajian nilai sewa sebesar Rp200 juta terhadap objek aset daerah tersebut sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 117 bahwa tarif sewa merupakan hasil perkalian antara tarif pokok sewa di kali faktor penyesuaian sewa.
Pemprov menilai faktor penyesuaian sewa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara pada pasal 26 ayat 3 untuk kegiatan usaha non bisnis dapat diberlakukan faktor sewa 40 persen untuk jenis kelembagaan kategori II sesuai pasal 24 ayat 1 huruf b jenis kelembagaan kategori II yayasan, koperasi, lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan non formal.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Berdasarkan itu tarif sewa yang dikenakan untuk sewa lahan 3.903 meter persegi 40 persen di kali Rp452 juta dengan hasil Rp180.800.000 dan dibulatkan menjadi Rp200 juta.
"Koperasi SMR itu tentu mencari keuntungan dalam aktivitas pembuatan lapangan Mini Soccer tersebut saat disewakan kepada masyarakat. Lain jika tidak ada sewa atau masyarakat gratis menggunakan baru koperasi ini dapat dikatakan non bisnis," kata dia.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti menyampaikan kalau kerja sama ini sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Baca Juga:
Kantor BPN Jatim dan Pemerintah Provinsi Selamatkan Aset Negara
Ia mengatakan aset lahan ini nantinya dikelola koperasi yang sesuai ketentuan masuk dalam kategori non bisnis.
“Pengelolaannya bukan bertujuan bukan semata-mata mencari keuntungan. Dalam aturannya koperasi ini masuk kategori non bisnis,” katanya.
Dari aturan itu, ada angka penyesuaian yang diterapkan sehingga penilaian sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kawasan ini nantinya bersifat sewa. Memanfaatkan aset yang ada karena selama ini kawasan ini masuk kawasan terlantar.