WahanaNews-Sumbar | Komisi III DPRD Sumatera Barat meminta kerja sama yang telah terjadi antara Pemprov Sumbar dengan Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) yang mengelola lahan seluas 3.903 meter persegi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang ditinjau ulang karena diduga cacat hukum.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung di Padang, Senin (06/-2/23) mengatakan perjanjian tersebut harusnya mengacu kepada nilai apraisal yang dilakukan pemerintah, boleh nilainya sama atau di atasnya dan jangan malah jauh di bawah angka tersebut.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Menurut dia BPKAD telah menggunakan jasa konsultan dengan anggaran daerah untuk melakukan apraisal terhadap aset daerah seluas 3.903 meter persegi dengan nilai sewa mencapai Rp452 juta per tahun namun Pemprov Sumbar menjalin kesepakatan yang ditandatangani Sekda Provinsi Hansastri dengan Ketua Umum Koperasi SMR Joinerri Kahar dengan nilai Rp200 juta per tahun.
"Untuk apa ada apraisal dan BPKAD harus mengeluarkan anggaran besar untuk mengetahui nilai riil aset daerah tersebut. Apalagi lahan tersebut akan digunakan untuk lapangan mini soccer yang akan disewakan kepada masyarakat luas nantinya. Ini tentu komersial sehingga sewa nya harus sesuai dengan nilai apraisal yang ada," kata dia.
Dalam surat perjanjian sewa menyewa sebagian tanah Komplek GOR Haji Agus Salim Padang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar dengan nomor 030/1307/PBMD/BPKAD/2022 dalam pasal 4 tentang besaran nilai sewa dan mekanisme pembayaran nilai sewa yakni harga sewa tanah seluas 3.903 meter persegi.
Baca Juga:
Kantor BPN Jatim dan Pemerintah Provinsi Selamatkan Aset Negara
Adapun nilai sewa tersebut sebesar Rp200 juta per tahun terhitung 28 November 2022 sampai 27 November 2027 yang dibayarkan sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian sebesar Rp1 miliar yang masuk ke kas daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu Koperasi SMR juga diperkenankan melakukan perpanjangan perjanjian setelah kesepakatan ini.
Ali Tanjung merekomendasikan tiga hal terhadap perjanjian tersebut yakni meminta pemprov melakukan peninjauan ulang kontrak sewa. Kedua perjanjian itu dapat terus berlangsung jika Koperasi SMR menambah biaya sewa sesuai dengan nilai sewa sesuai hasil apraisal.
"Jika tidak bisa menambahkan nilai sewa maka kami minta kontrak kerja sama itu dibatalkan karena cacat hukum. Harusnya hasil apraisal ini menjadi landasan pemprov mengajukan nilai sewa kepada pihak ketiga," kata dia.