WahanaNews-Sumbar | Komisi III DPRD Sumatera Barat meminta kerja sama yang telah terjadi antara Pemprov Sumbar dengan Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) yang mengelola lahan seluas 3.903 meter persegi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang ditinjau ulang karena diduga cacat hukum.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung di Padang, Senin (06/-2/23) mengatakan perjanjian tersebut harusnya mengacu kepada nilai apraisal yang dilakukan pemerintah, boleh nilainya sama atau di atasnya dan jangan malah jauh di bawah angka tersebut.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Menurut dia BPKAD telah menggunakan jasa konsultan dengan anggaran daerah untuk melakukan apraisal terhadap aset daerah seluas 3.903 meter persegi dengan nilai sewa mencapai Rp452 juta per tahun namun Pemprov Sumbar menjalin kesepakatan yang ditandatangani Sekda Provinsi Hansastri dengan Ketua Umum Koperasi SMR Joinerri Kahar dengan nilai Rp200 juta per tahun.
"Untuk apa ada apraisal dan BPKAD harus mengeluarkan anggaran besar untuk mengetahui nilai riil aset daerah tersebut. Apalagi lahan tersebut akan digunakan untuk lapangan mini soccer yang akan disewakan kepada masyarakat luas nantinya. Ini tentu komersial sehingga sewa nya harus sesuai dengan nilai apraisal yang ada," kata dia.
Dalam surat perjanjian sewa menyewa sebagian tanah Komplek GOR Haji Agus Salim Padang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar dengan nomor 030/1307/PBMD/BPKAD/2022 dalam pasal 4 tentang besaran nilai sewa dan mekanisme pembayaran nilai sewa yakni harga sewa tanah seluas 3.903 meter persegi.
Baca Juga:
Kantor BPN Jatim dan Pemerintah Provinsi Selamatkan Aset Negara
Adapun nilai sewa tersebut sebesar Rp200 juta per tahun terhitung 28 November 2022 sampai 27 November 2027 yang dibayarkan sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian sebesar Rp1 miliar yang masuk ke kas daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu Koperasi SMR juga diperkenankan melakukan perpanjangan perjanjian setelah kesepakatan ini.
Ali Tanjung merekomendasikan tiga hal terhadap perjanjian tersebut yakni meminta pemprov melakukan peninjauan ulang kontrak sewa. Kedua perjanjian itu dapat terus berlangsung jika Koperasi SMR menambah biaya sewa sesuai dengan nilai sewa sesuai hasil apraisal.
"Jika tidak bisa menambahkan nilai sewa maka kami minta kontrak kerja sama itu dibatalkan karena cacat hukum. Harusnya hasil apraisal ini menjadi landasan pemprov mengajukan nilai sewa kepada pihak ketiga," kata dia.
Sementara Pemprov Sumbar telah melakukan kajian nilai sewa sebesar Rp200 juta terhadap objek aset daerah tersebut sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 117 bahwa tarif sewa merupakan hasil perkalian antara tarif pokok sewa di kali faktor penyesuaian sewa.
Pemprov menilai faktor penyesuaian sewa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara pada pasal 26 ayat 3 untuk kegiatan usaha non bisnis dapat diberlakukan faktor sewa 40 persen untuk jenis kelembagaan kategori II sesuai pasal 24 ayat 1 huruf b jenis kelembagaan kategori II yayasan, koperasi, lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan non formal.
Berdasarkan itu tarif sewa yang dikenakan untuk sewa lahan 3.903 meter persegi 40 persen di kali Rp452 juta dengan hasil Rp180.800.000 dan dibulatkan menjadi Rp200 juta.
"Koperasi SMR itu tentu mencari keuntungan dalam aktivitas pembuatan lapangan Mini Soccer tersebut saat disewakan kepada masyarakat. Lain jika tidak ada sewa atau masyarakat gratis menggunakan baru koperasi ini dapat dikatakan non bisnis," kata dia.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti menyampaikan kalau kerja sama ini sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Ia mengatakan aset lahan ini nantinya dikelola koperasi yang sesuai ketentuan masuk dalam kategori non bisnis.
“Pengelolaannya bukan bertujuan bukan semata-mata mencari keuntungan. Dalam aturannya koperasi ini masuk kategori non bisnis,” katanya.
Dari aturan itu, ada angka penyesuaian yang diterapkan sehingga penilaian sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kawasan ini nantinya bersifat sewa. Memanfaatkan aset yang ada karena selama ini kawasan ini masuk kawasan terlantar.
Selain utu lahan ini karena berdekatan dengan kawasan GOR Agus Salim, maka akan dimanfaatkan juga untuk olahraga masyarakat Sumbar.
"Kita di eksekutif ini sudah sesuai dengan regulasi. Ini adalah koperasi sifatnya non bisnis,” katanya.[zbr]