Keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku tidak perlu disidang lalu berkahir di penjara.
Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian keadilan restoratif bagi Kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif diantaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.
Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.
Khusus untuk penyalahguna narkoba beberapa syaratnya adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).
Baca Juga:
Pelaku Jambret Istri Perwira TNI di Menteng Ternyata Residivis
"Kami harap kehadiran rumah restoratif justice ini tidak hanya bermanfaat untuk proses penghentian kasus pidana, tapi juga menghidupkan budaya sadar hukum itu sendiri di tengah masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan budaya kesadaran hukum harus hidup di tengah lingkungan masyarakat sehingga tidak ada lagi para pelanggar.
Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar menyambut baik rumah RJ yang sudah dibentuk Kejari di setiap kecamatan yang ada di Padang.