Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), membentuk rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) di sebelas kecamatan yang ada di kota tersebut pada Senin (7/10/2024).
"Hadirnya rumah Restoratif Justice diharapkan membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengakses keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
Kegiatan peresmian rumah RJ dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Yuliansyah, Ketua Pengadilan Syafrizal, Pejabat Wali Kota Padang Andree H Algamar, dan lainnya.
Aliansyah mengatakan di rumah restoratif justice itu warga juga dapat melakukan konsultasi hukum terhadap masalah hukum yang sedang dialami.
Ia mengatakan bersamaan dengan program keadilan restoratif, Kejari Padang juga menjalin kerjasama dengan pihak terkait seperti Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz), Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Baca Juga:
Pelaku Jambret Istri Perwira TNI di Menteng Ternyata Residivis
Kerjasama dengan Baznas dilakukan untuk mengakses bantuan modal, sementara Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas untuk memberikan bekal pengalaman serta skill bagi pelaku tindak pidana ringan.
"Jadi ketika perkara seorang pelaku dihentikan di Kejati Padang, mereka tidak pulang begitu saja. Namun akan diikutkan pelatihan kerja kemudian punya peluang untuk modal usaha," jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera mengatakan hadirnya rumah RJ guna mendukung penerapan keadilan restoratif bagi para pelaku tindak pidana atau kejahatan di tingkat penuntutan.