SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Surabaya – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap lansia Elina Widjajanti kini resmi masuk jalur hukum. Tim kuasa hukum korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, mengungkapkan laporan polisi telah terdaftar dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Baca Juga:
Berdalih Punya Letter C, Samuel Nekat Gusur Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dilaporkan menggunakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
“Ada sekitar 20 sampai 30 orang yang diduga melakukan pengusiran paksa. Ini jelas merupakan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” tegas Wellem Jumat Sore (26/12/2025)
Selain dugaan kekerasan fisik dan perusakan rumah, tim kuasa hukum juga menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan pencurian dokumen penting, termasuk sertifikat, serta dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Baca Juga:
Nenek Elina (80) Terusir dari Rumahnya: Kronologi Lengkap, Respons Pejabat, dan Langkah Hukum yang Kini Bergulir
Elina menyatakan seluruh barang pribadinya hilang setelah rumah dibongkar. Ia berharap ada pertanggungjawaban dan ganti rugi atas rumah yang telah dihancurkan.
“Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Wakil Wali Kota turut menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dan meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban lansia.