Pemkab setempat telah menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari dalam upaya percepatan penanganan daerah yang terdampak banjir dan longsor di sembilan kecamatan yang ada.
Masa tanggap darurat sejak 8 Maret sampai 21 Maret 2024. Saat ini penanganan daerah terdampak sedang dilakukan.
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Barat Salurkan Rp13,5 Miliar Dana Desa untuk 90 Nagari
Masa tanggap darurat bencana alam itu berdasarkan keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/220/Bup-Pasbar/2024 tentang penetapan masa tanggap darurat bencana alam banjir dan longsor di sembilan kecamatan.
Sembilan kecamatan itu adalah Kecamatan Talamau, Sungai Aur, Kinali, Sasak Ranah Pasisia, Ranah Batahan, Lembah Melintang, Sungai Beremas, Koto Balingka dan Kecamatan Pasaman.
Masa tanggap darurat itu dikeluarkan karena curah hujan yang tinggi pada 7 Maret mengakibatkan banjir dan longsor di beberapa wilayah Pasaman Barat.
Baca Juga:
Akses Lalu Lintas di Dua Lokasi Talamau Pasaman Barat Sudah Bisa Dilalui
[Redaktur: Amanda Zubehor]