WahanaNews-Sumbar | Beberapa nelayan di Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak bisa melaut dampak mereka kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar semenjak 1 Juli 2023.
Salah seorang nelayan, Boy Basri Tanjung di Lubuk Basung, Minggu (02/07/23), mengatakan ia beserta nelayan lainnya tidak bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Stasiun Pengisian Baha Bakar Umum Untuk Nelayan (SPBU-N) untuk kapal dibawah 30 Gross Tonnage (GT) semenjak 1 Juli 2023.
Baca Juga:
Berlaku 30 April 2026, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU RI
"Kami tidak bisa mendapatkan bio solar di SPBU-N akibat tidak memiliki barcode dari PT Pertamina," katanya.
Ia mengatakan, dengan kondisi kesulitan mendapatkan bio solar kapal yang dimiliki jenis bagan dengan mesin 25 Gross Tonnage (GT) terpaksa bersandar di Pulau Tangah tidak jauh dari bibir pantai.
Di Pulau Tangah dan Pilau Ujung itu ada sebanyak 21 kapal bersandar jenis bagan, tonda dan lainnya.
Baca Juga:
Danki Brimob dan Kanit Paminal Ditahan Polda NTT di Tahan Buntut Kasus BBM Subsidi
"Kami mengamankan kapal di pulau tersebut agar terhindar dari angin kencang, karena pelabuhan tidak ada di Pantai Tiku," katanya.
Ia menambahkan, para pemilik kapal dan nelayan yang tidak memiliki barcode tersebut mencoba mendatangi operator SPBU-N.
Kedatangan puluhan pemilik kapal dan nelayan ke SPBU-N itu untuk menanyakan penyebab tidak mendapatkan barcode.