WahanaNews-Sumbar | Beberapa nelayan di Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak bisa melaut dampak mereka kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar semenjak 1 Juli 2023.
Salah seorang nelayan, Boy Basri Tanjung di Lubuk Basung, Minggu (02/07/23), mengatakan ia beserta nelayan lainnya tidak bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Stasiun Pengisian Baha Bakar Umum Untuk Nelayan (SPBU-N) untuk kapal dibawah 30 Gross Tonnage (GT) semenjak 1 Juli 2023.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
"Kami tidak bisa mendapatkan bio solar di SPBU-N akibat tidak memiliki barcode dari PT Pertamina," katanya.
Ia mengatakan, dengan kondisi kesulitan mendapatkan bio solar kapal yang dimiliki jenis bagan dengan mesin 25 Gross Tonnage (GT) terpaksa bersandar di Pulau Tangah tidak jauh dari bibir pantai.
Di Pulau Tangah dan Pilau Ujung itu ada sebanyak 21 kapal bersandar jenis bagan, tonda dan lainnya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Kami mengamankan kapal di pulau tersebut agar terhindar dari angin kencang, karena pelabuhan tidak ada di Pantai Tiku," katanya.
Ia menambahkan, para pemilik kapal dan nelayan yang tidak memiliki barcode tersebut mencoba mendatangi operator SPBU-N.
Kedatangan puluhan pemilik kapal dan nelayan ke SPBU-N itu untuk menanyakan penyebab tidak mendapatkan barcode.
Ia berharap bantuan dan mempermudah untuk mendapatkan BBM jenis bio solar dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan.
"Berikan solusi dan jangan kami dipersulit, kalau ada aturan bakal kami ikuti. Apabila tetap berlanjut, maka ekonomi nelayan bakal terganggu," katanya.
Sementara Operator SPBU-N Hendra Syofian menambahkan penyebab nelayan tidak mendapatkan BBM jenis bio solar karena tidak mengantongi barcode, akibat tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.
"Apabila tidak memiliki surat rekomendasi, maka barcode tidak dikeluarkan oleh PT Pertamina dan mereka tidak mendapat BBM," katanya.
Ia mengakui, jumlah kapal di Tanjung Mutiara sebanyak 67 unit dan memiliki barcode hanya 48 unit.
Sedangkan 19 unit armada tidak memiliki barcode setelah tidak mengantongi surat rekomendasi dari DKP Sumbar.
"19 unit kapal itu dengan ukuran empat sampai 30 GT," katanya.
Saat ini, persediaan bio solar di SPBU-N tersedia dan setiap bulan sekitar 48 ribu kilo liter sampai 96 ribu kilo liter setiap bulannya tergantung kondisi cuaca.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam, Rosva Deswira mengatakan ia langsung menyampaikan kondisi ini ke Kepala DKP Sumbar untuk mencarikan solusinya.
Apabila ini tidak segera diatasi, maka nelayan terganggu untuk melaut dalam mencari ikan, sehingga berdampak terhadap ekonomi nelayan.
"Kita segera menyikapi permasalahan ini, agar nelayan tidak kesulitan dalam mendapatkan BBM jenis bio solar yang berdampak terhadap ekonomi mereka," katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wilayah II Asnil menambahkan sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada pemilik kapal dibawah 30 GT di Tiku.
Rekomendasi BBM subsidi itu hanya bisa diberikan kepada kapal 30 GT kebawah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap.
Namun pihaknya belum mendapatkan data masih ada 19 kapal yang belum mendapatkan rekomendasi.
"Sepanjang suratnya masih aktif dan ukuran dibawah 30 GT, kita berikan rekomendasi," katanya.[zbr/Antara]