Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam, Rosva Deswira mengatakan ia langsung menyampaikan kondisi ini ke Kepala DKP Sumbar untuk mencarikan solusinya.
Apabila ini tidak segera diatasi, maka nelayan terganggu untuk melaut dalam mencari ikan, sehingga berdampak terhadap ekonomi nelayan.
Baca Juga:
Berlaku 30 April 2026, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU RI
"Kita segera menyikapi permasalahan ini, agar nelayan tidak kesulitan dalam mendapatkan BBM jenis bio solar yang berdampak terhadap ekonomi mereka," katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wilayah II Asnil menambahkan sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada pemilik kapal dibawah 30 GT di Tiku.
Rekomendasi BBM subsidi itu hanya bisa diberikan kepada kapal 30 GT kebawah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap.
Baca Juga:
Danki Brimob dan Kanit Paminal Ditahan Polda NTT di Tahan Buntut Kasus BBM Subsidi
Namun pihaknya belum mendapatkan data masih ada 19 kapal yang belum mendapatkan rekomendasi.
"Sepanjang suratnya masih aktif dan ukuran dibawah 30 GT, kita berikan rekomendasi," katanya.[zbr/Antara]